Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi No. 19 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pemekaran Desa Buniwangi menjadi Desa Buniwangi dan Desa Cimanggu Kecamatan Palabuhanratu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 19/2012 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 19 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 19 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2012Tanggal Penetapan:5 April 2012
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemekaran Desa Buniwangi menjadi Desa Buniwangi dan Desa Cimanggu Kecamatan Palabuhanratu
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku05 April 2012
Tanggal Penetapan05 April 2012
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Desa Buniwangi Kecamatan Palabuhanratu Nomor 01 Tahun 2008 tentang Pemekaran Desa Buniwangi menjadi Desa Buniwangi dan Desa Cimanggu Kecamatan Palabuhanratu.

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 19 Tahun 2012 ini mengatur tentang pemekaran Desa Buniwangi menjadi Desa Buniwangi dan Desa Cimanggu di Kecamatan Palabuhanratu. Latar belakang pemekaran ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memenuhi persyaratan pemekaran desa sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006. Tujuan pemekaran adalah untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdayaguna dan berhasilguna, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Desa Buniwangi dimekarkan menjadi dua desa, yaitu Desa Buniwangi (desa induk) dan Desa Cimanggu (desa pemekaran), dengan batas-batas wilayah yang jelas. Peraturan ini juga mengatur mengenai bagian wilayah (dusun) dan pusat pemerintahan desa untuk masing-masing desa. Sumber pendapatan desa meliputi pendapatan asli desa, bagi hasil pajak kabupaten, bagian dari retribusi kabupaten, alokasi dana desa, hasil gotong royong, bantuan keuangan, hibah, dan sumbangan pihak ketiga. Kekayaan desa sebelum pemekaran dibagi antara kedua desa, termasuk tanah kas desa, bangunan kantor desa, dan kendaraan inventaris. Selain itu, diatur pula mengenai pemerintahan desa, termasuk laporan pertanggungjawaban kepala desa sebelum pemekaran, penyerahan aset desa, pembentukan BPD, dan pengisian jabatan kepala desa di desa pemekaran.

1. Sebelum peresmian Pemekaran Desa, Kepala Desa Buniwangi menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan kewajiban kepada BPD Buniwangi Kecamatan Palabuhanratu. 2. Pada saat peresmian Desa Cimanggu, Kepala Desa Buniwangi menyerahkan aset-aset Desa yang menjadi Aset Desa Cimanggu secara tertulis, setelah mendapat persetujuan BPD Buniwangi dan dituangkan dalam Berita Acara. 3. Kepala Desa Buniwangi tetap melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa Buniwangi sampai dengan berakhir masa Jabatannya. 4. Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa di Desa Cimanggu, BPD Desa Buniwangi mengusulkan Penjabat Kepala Desa untuk disahkan dan dilantik oleh Bupati. 5. Untuk mengisi jabatan Kepala Desa yang definitif di Desa Cimanggu, BPD yang bersangkutan segera menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa.

(-)