Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 10/2003 · Perda Kabupaten Bogor No. 10 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 2003Tanggal Penetapan:29 April 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku01 Mei 2003
Tanggal Penetapan29 April 2003
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 1997 tentang Retribusi Tempat Parkir (Lembaran Daerah Tahun 1997 Nomor 17 Seri B)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan keteraturan dan ketertiban masyarakat pengguna jalan, khususnya parkir di tepi jalan umum, serta untuk meningkatkan pelayanan perparkiran.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pelayanan parkir di tepi jalan umum merupakan objek retribusi dan orang pribadi yang menikmati pelayanan tersebut adalah subjek retribusi atau wajib retribusi. Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk mengganti biaya penyediaan jasa sesuai kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Tarif retribusi ditetapkan berbeda-beda berdasarkan jenis kendaraan, mulai dari sepeda motor hingga bus dan truk besar. Retribusi dipungut di wilayah daerah dengan masa retribusi sama dengan masa berlakunya pelayanan parkir. Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk, dan harus disetor ke kas daerah paling lama 1 x 24 jam. Jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.