di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 39 Tahun 2026 tentang Tim Asesor Penilaian Indeks Reformasi Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2026
Juga dikenal sebagai: Kepmen PPPA 39/2026 · Kepmen PPPA No. 39 Tahun 2026 · Kepmen PPPA Nomor 39 Tahun 2026
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Menteri ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pengukuran Indeks Pembangunan Hukum dan Penilaian Indeks Reformasi Hukum. Kebijakan ini bertujuan untuk membentuk Tim Asesor yang bertugas melaksanakan penilaian indeks reformasi hukum di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak guna mewujudkan regulasi yang baik, adaptif, dan taat asas dalam meningkatkan kinerja organisasi.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan susunan keanggotaan Tim Asesor Penilaian Indeks Reformasi Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2026 yang terdiri dari Ketua dan Anggota. Ketua memiliki kewenangan untuk mengoordinasikan serta bertanggung jawab atas verifikasi dan validasi kesesuaian data dukung indeks reformasi hukum sesuai dengan variabel penilaian yang ditetapkan. Sementara itu, Anggota bertugas melakukan verifikasi dan validasi data dukung tersebut serta melaporkan hasil pekerjaannya kepada Ketua Tim Kerja.