Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2014 tentang APBD TA 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Barat 1/2014 · Perda Provinsi Sumatera Barat No. 1 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:3 Maret 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAPBD TA 2014
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Barat
Tanggal Berlaku01 Januari 2014
Tanggal Penetapan03 Maret 2014
Tempat PenetapanPadang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (APBD 2014) ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien. APBD 2014 mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 3.497.297.058.000,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 3.608.888.673.630,00, sehingga terjadi defisit sebesar Rp. (111.591.615.830,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 225.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 53.919.543.332,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 171.080.456.668,00 dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp. 59.488.840.838,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi hibah dan dana penyesuaian dan otonomi khusus. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)