Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 17/2017 · Permendikbud No. 17 Tahun 2017 · Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2017Tanggal Penetapan:5 Mei 2017
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaPenerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku08 Mei 2017
Tanggal Penetapan05 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat. Tujuan dari PPDB adalah untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi, sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

Ketentuan Substansial:

PPDB dilaksanakan melalui mekanisme daring (online) maupun luring (offline), dengan memperhatikan kalender pendidikan. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB. Persyaratan calon peserta didik baru berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan, meliputi usia, ijazah/STTB, dan SHUN (untuk SMA/SMK). Seleksi calon peserta didik baru mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung, seperti jarak tempat tinggal ke sekolah (zonasi), usia, nilai hasil ujian, dan prestasi.

Sistem zonasi mengharuskan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. SMA/SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi wajib menerima peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu paling sedikit 20%. Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendataan ulang pada sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada BOS.

Perpindahan peserta didik antarsekolah diatur dengan persyaratan tertentu, termasuk persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju, serta pemenuhan ketentuan PPDB, sistem zonasi, dan Rombongan Belajar. Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah juga diatur dalam peraturan ini.

1. Pada tahun ajaran 2017/2018 wajib menyesuaikan ketentuan jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah pada PPDB kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat, dan kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat. 2. Wajib menyesuaikan ketentuan jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah untuk kelas 2 (dua) sampai dengan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat, paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 3. Wajib menyesuaikan ketentuan jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah untuk kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), kelas 11 (sebelas), dan kelas 12 (dua belas) pada SMP atau bentuk lain yang sederajat dan SMA atau bentuk lain yang sederajat paling lama 2 (dua) tahun kecuali pada SMK atau bentuk lain yang sederajat paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diundangkan.

1. Gubernur/Bupati/Wali Kota memberikan sanksi kepada pejabat dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota berupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, dan/atau pemberhentian sementara/tetap dari jabatan. 2. Dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota memberikan sanksi kepada kepala sekolah, guru, dan/atau tenaga kependidikan berupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, dan/atau pemberhentian sementara/tetap dari jabatan. 3. Pengenaan sanksi juga berlaku bagi komite sekolah atau pihak lain yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Selain sanksi administratif juga dapat diberlakukan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota memberikan sanksi berupa penggabungan atau penutupan Sekolah kepada Sekolah yang tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah.