Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pelarangan Prostitusi di Kabupaten Majalengka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 14/2007 · Perda Kabupaten Majalengka No. 14 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2007Tanggal Penetapan:29 Oktober 2007
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelarangan Prostitusi di Kabupaten Majalengka
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku29 Oktober 2007
Tanggal Penetapan29 Oktober 2007
Tempat PenetapanMajalengka

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melarang prostitusi di Kabupaten Majalengka, mengingat prostitusi bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan serta berdampak negatif pada kehidupan masyarakat. Kebijakan ini melarang setiap orang atau kelompok untuk mendirikan, mengusahakan, atau menyediakan tempat untuk prostitusi, serta melakukan, menghubungkan, memfasilitasi, melindungi, atau menyediakan orang untuk melakukan prostitusi. Selain itu, dilarang membujuk, menawarkan, atau memaksa orang lain untuk melakukan prostitusi di tempat umum atau tempat yang dapat diakses umum, serta berada di tempat umum dengan sikap dan tingkah laku yang diduga bermaksud untuk melakukan prostitusi.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban terhadap pelaku prostitusi di tempat umum atau tempat yang digunakan untuk prostitusi, serta melarang dan/atau menutup tempat-tempat tersebut. Pengawasan dilakukan agar tempat yang ditutup tidak digunakan kembali untuk prostitusi. Pemerintah Daerah juga melakukan pembinaan terhadap pelaku prostitusi melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah yang kompeten, serta memfasilitasi penempatan di panti rehabilitasi dan pemulangan ke daerah asal. Masyarakat berperan serta dengan melaporkan dugaan praktek prostitusi kepada petugas yang berwenang, yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Penyidikan atas pelanggaran dapat dilakukan oleh Pejabat Penyidik POLRI dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah, yang memiliki kewenangan untuk menerima laporan, melakukan pemeriksaan, menyita benda atau surat, mengambil sidik jari, memanggil saksi, dan melakukan tindakan lain sesuai hukum.

(-)

1. Setiap orang atau kelompok yang melanggar Pasal 2, 3, 4, dan 5 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.