Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 28 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 1963 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 376 Tahun 1962 Tentang Keanggotaan Lembaga Kantor Berita Nasional Antara

Juga dikenal sebagai: Keppres 28/1963 · Keppres No. 28 Tahun 1963 · Keppres Nomor 28 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 1963Tanggal Penetapan:21 Februari 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden No. 376 Tahun 1962 Tentang Keanggotaan Lembaga Kantor Berita Nasional Antara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Februari 1963
Tanggal Penetapan21 Februari 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 376 Tahun 1962

Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1963 bertujuan untuk menambah keanggotaan Dewan Pimpinan Lembaga Kantor Berita Nasional Antara. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah jumlah anggota dari 10 menjadi 14 orang. Struktur keanggotaan baru mencakup posisi Ketua, Wakil Ketua I, II, dan III, serta berbagai anggota yang memimpin bidang-bidang seperti redaksi, pengusahaan, hubungan internasional, telekomunikasi, organisasi, administrasi, komersial, dan pencarian berita. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memperkuat fungsi dan efektivitas lembaga dalam menjalankan tugasnya di bidang pemberitaan dan komunikasi.

(-)

(-)