Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1987 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan sektor pariwisata sebagai bagian dari upaya meningkatkan pembangunan nasional. Kebijakan ini bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat di bidang pariwisata melalui penyederhanaan perizinan dan retribusi. Instruksi ini mengarahkan beberapa menteri dan pejabat terkait, termasuk Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan Industri dan Pengawasan Pembangunan, Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi, serta para Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, untuk melaksanakan dan mengawasi penyederhanaan perizinan dan retribusi di sektor pariwisata sesuai dengan pedoman yang tercantum dalam lampiran Instruksi Presiden ini.