Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 1987

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyederhanaan Perizinan dan Retribusi di Bidang Usaha Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Inpres 7/1987 · Inpres No. 7 Tahun 1987 · Inpres Nomor 7 Tahun 1987

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 1987Tanggal Penetapan:22 Desember 1987
Pariwisata & KebudayaanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPenyederhanaan Perizinan dan Retribusi di Bidang Usaha Pariwisata
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Desember 1987
Tanggal Penetapan22 Desember 1987
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1987 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan sektor pariwisata sebagai bagian dari upaya meningkatkan pembangunan nasional. Kebijakan ini bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat di bidang pariwisata melalui penyederhanaan perizinan dan retribusi. Instruksi ini mengarahkan beberapa menteri dan pejabat terkait, termasuk Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan Industri dan Pengawasan Pembangunan, Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi, serta para Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, untuk melaksanakan dan mengawasi penyederhanaan perizinan dan retribusi di sektor pariwisata sesuai dengan pedoman yang tercantum dalam lampiran Instruksi Presiden ini.

(-)

(-)