Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai Barat 8/2012 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Mei 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Mei 2012
Tempat PenetapanLabuan Bajo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Manggarai Barat. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan melalui perluasan obyek retribusi daerah, khususnya retribusi pelayanan pasar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur mengenai nama, obyek, dan subyek retribusi, dimana Retribusi Pelayanan Pasar dipungut atas pelayanan fasilitas pasar tradisional berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan disediakan untuk pedagang. Obyek retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional yang dikelola Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan swasta. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan usaha yang memperoleh fasilitas pasar tradisional yang dikelola Pemerintah Daerah. Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

Peraturan ini juga mengatur cara pengukuran tingkat penggunaan jasa berdasarkan luas, jenis tempat, dan kelas pasar yang digunakan. Prinsip penetapan tarif memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan kelas pasar, jenis bangunan (los, kios, pelataran), luas, dan tarif per meter persegi per bulan atau per hari. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran, penagihan retribusi terutang, masa retribusi, saat retribusi terutang, penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa, dan insentif pemungutan bagi instansi yang melaksanakan pungutan retribusi.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.