di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai Barat 8/2012 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Manggarai Barat. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan melalui perluasan obyek retribusi daerah, khususnya retribusi pelayanan pasar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai nama, obyek, dan subyek retribusi, dimana Retribusi Pelayanan Pasar dipungut atas pelayanan fasilitas pasar tradisional berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan disediakan untuk pedagang. Obyek retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional yang dikelola Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan swasta. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan usaha yang memperoleh fasilitas pasar tradisional yang dikelola Pemerintah Daerah. Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Peraturan ini juga mengatur cara pengukuran tingkat penggunaan jasa berdasarkan luas, jenis tempat, dan kelas pasar yang digunakan. Prinsip penetapan tarif memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan kelas pasar, jenis bangunan (los, kios, pelataran), luas, dan tarif per meter persegi per bulan atau per hari. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran, penagihan retribusi terutang, masa retribusi, saat retribusi terutang, penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa, dan insentif pemungutan bagi instansi yang melaksanakan pungutan retribusi.