Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi Dan Anak Balita Di Kabupaten Hulu Sungai Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 3/2014 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Mei 2014
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi Dan Anak Balita Di Kabupaten Hulu Sungai Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Mei 2014
Tempat PenetapanAmuntai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA) di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesehatan KIBBLA sebagai bagian dari program pembangunan kesehatan nasional dan komitmen Tujuan Pembangunan Era Milenium (MDGs), serta untuk memastikan pelayanan KIBBLA yang efektif, menyeluruh, dan terpadu.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita; meningkatkan akses pelayanan KIBBLA untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian; mengubah perilaku masyarakat dan pemberi pelayanan kesehatan yang kurang menguntungkan KIBBLA; menciptakan kerjasama antar stakeholder; meningkatkan akses informasi tentang pelayanan KIBBLA; dan menyediakan sumber daya yang dibutuhkan untuk pelayanan KIBBLA.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban berbagai pihak. Pemerintah daerah memiliki kewajiban menyediakan pelayanan KIBBLA yang terjangkau dan berkualitas, menyediakan tenaga kesehatan, obat-obatan, dan dana, melakukan pengawasan dan pembinaan, serta menjamin pembiayaan pelayanan KIBBLA untuk penduduk miskin. Penyedia jasa pelayanan kesehatan memiliki kewajiban memberikan pelayanan sesuai standar, mengutamakan nilai kemanusiaan, dan melaporkan hasil pelayanan. Masyarakat dan sektor usaha swasta memiliki kewajiban mendukung pelayanan KIBBLA dan memenuhi kebutuhan pelayanan sesuai anjuran tenaga kesehatan.

Pemerintah daerah memiliki wewenang melakukan Audit Maternal Perinatal (AMP) dan mencabut izin operasional. Pemerintah daerah bertanggung jawab memberikan pendidikan dan penyuluhan KIBBLA, menekan angka kematian ibu dan bayi, melakukan pembinaan dan pengawasan fasilitas kesehatan, serta menjamin pelayanan KIBBLA bagi masyarakat miskin.

Peraturan ini juga mengatur pelayanan kesehatan ibu (termasuk pelayanan kesehatan ibu hamil, persalinan, nifas, dan kontrasepsi) serta pelayanan kesehatan bayi baru lahir, bayi, dan anak balita. Sumber daya KIBBLA meliputi tenaga kesehatan, sarana pelayanan kesehatan, dan pendanaan kesehatan.

1. Peraturan Daerah ini dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan tingkat kesiapan pelaksanaan. 2. Tingkat kesiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. 3. Peraturan Daerah ini dilaksanakan secara penuh dan menyeluruh paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 10 dapat dikenakan sanksi administrasi berdasarkan peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi administrasi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penutupan sementara kegiatan, pencabutan izin, dan penutupan kegiatan. 3. Dalam hal terjadi malpraktek maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Bagi tenaga petugas dan keluarga yang menelantarkan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita sampai dengan meninggal akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.