Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.07/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah dalam Rangka Perencanaan Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: PMK 142/PMK.07/2014 · PMK No. 142/PMK.07/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2014Tanggal Penetapan:11 Juli 2014
Perencanaan Pembangunan NasionalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaIndeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah dalam Rangka Perencanaan Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan Tahun Anggaran 2015
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku11 Juli 2014
Tanggal Penetapan11 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.07/2014 ini disusun untuk menetapkan Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah sebagai dasar perencanaan pendanaan urusan bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya penanggulangan kemiskinan pada tahun anggaran 2015. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan alokasi dana yang bersumber dari APBN dan APBD guna mendukung program penanggulangan kemiskinan yang lebih efektif dan efisien.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan dana urusan bersama. Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah digunakan sebagai alat untuk menentukan lokasi dan alokasi Dana Urusan Bersama (DUB) serta besaran Dana Daerah untuk Urusan Bersama (DDUB) yang harus disediakan oleh masing-masing daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang data yang digunakan dalam perhitungan indeks, yang mencakup data fiskal dan non-fiskal daerah, serta formula perhitungan indeks tersebut.

Hak dan kewajiban subjek hukum dalam peraturan ini mencakup kewajiban daerah untuk menyediakan DDUB sesuai dengan kelompok daerah yang ditentukan berdasarkan Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah. Daerah yang termasuk dalam kelompok dengan indeks di atas rata-rata nasional diwajibkan menyediakan DDUB yang lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya.

(-)

(-)