Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 1/2017 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2017Tanggal Penetapan:10 April 2017
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
LokasiPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Tanggal Berlaku11 April 2017
Tanggal Penetapan10 April 2017
Tempat PenetapanSalak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan komunikasi dan informatika di Kabupaten Pakpak Bharat. Latar belakangnya adalah bahwa komunikasi dan informatika merupakan urusan pemerintahan wajib dan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan diri dan lingkungan sosial, serta sarana pengawasan publik atas tata kelola pemerintahan yang baik.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan, program kebijakan, proses, dan alasan pengambilan keputusan publik melalui teknologi komunikasi dan informatika.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pos dan telekomunikasi, spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, standarisasi pos dan telekomunikasi, serta penyelenggaraan sarana komunikasi dan diseminasi informasi.
  2. Penyusunan Rencana Induk e-government untuk standarisasi dan perencanaan pelaksanaan e-government.
  3. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi oleh OPD untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
  4. Kewajiban pemerintah daerah untuk menjamin penyediaan informasi publik melalui pengelolaan data dan informasi, termasuk pendayagunaan website dan penyediaan pusat data terintegrasi.
  5. Persyaratan dan prosedur perizinan penyelenggaraan pos dan telekomunikasi.
  6. Penetapan standar penyelenggaraan sarana komunikasi dan diseminasi informasi.
  7. Pembentukan Media Center sebagai pusat pelayanan komunikasi publik.
  8. Pengelolaan data dalam aplikasi sistem informasi dengan memperhatikan keamanan.
  9. Kemitraan dengan pemerintah, pemerintah provinsi, perguruan tinggi, dan badan usaha dalam pengelolaan data dan pengembangan teknologi komunikasi dan informatika.
  10. Peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan komunikasi dan informatika.
  11. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan komunikasi dan informatika.

1. Izin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan komunikasi dan informatika yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 2. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, penyelenggaraan komunikasi dan informatika harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Penyelenggara komunikasi dan informatika yang telah memiliki izin tetapi tidak lagi memenuhi persyaratan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pembekuan/pencabutan izin, dan penyegelan. 2. Setiap orang yang melanggar Pasal 10 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-