Peraturan Daerah ini bertujuan untuk percepatan pencegahan dan penanganan stunting di Kabupaten Dompu. Latar belakangnya adalah prevalensi stunting yang masih tinggi dan perlunya landasan hukum untuk penanganannya. Tujuan utama adalah meningkatkan status gizi masyarakat, kualitas sumber daya manusia, dan kualitas lingkungan.
Ketentuan substansial mencakup komitmen dan wewenang Pemerintah Daerah, upaya percepatan pencegahan dan penanganan stunting, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, serta peran serta masyarakat. Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menurunkan angka stunting dan menjadikan program ini sebagai prioritas. Bupati dapat melimpahkan kewenangan kepada Kepala Bappeda dan Litbang untuk melaksanakan kegiatan percepatan pencegahan dan penanganan stunting.
Sasaran percepatan pencegahan stunting meliputi intervensi gizi spesifik (ibu hamil, ibu menyusui, anak di bawah dua tahun, remaja dan wanita usia subur) dan intervensi gizi sensitif (masyarakat umum dan keluarga). Strategi yang digunakan meliputi edukasi kesehatan dan gizi melalui kemandirian keluarga, 8 Pilar STBM Stunting, Germas, Gerakan Seribu Hari Pertama Kehidupan, Posyandu Keluarga, Kelas Stunting, dan PMT dengan IBUJARI.