Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 5 Tahun 2021 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dompu 5/2021 · Perda Kabupaten Dompu No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Dompu Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2020Tanggal Penetapan:7 Desember 2020
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPercepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting
LokasiPemerintah Kabupaten Dompu
Tanggal Berlaku09 Desember 2020
Tanggal Penetapan07 Desember 2020
Tempat PenetapanDompu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati No.55 Tahun 2019 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting Kabupaten Dompu

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk percepatan pencegahan dan penanganan stunting di Kabupaten Dompu. Latar belakangnya adalah prevalensi stunting yang masih tinggi dan perlunya landasan hukum untuk penanganannya. Tujuan utama adalah meningkatkan status gizi masyarakat, kualitas sumber daya manusia, dan kualitas lingkungan. Ketentuan substansial mencakup komitmen dan wewenang Pemerintah Daerah, upaya percepatan pencegahan dan penanganan stunting, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, serta peran serta masyarakat. Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menurunkan angka stunting dan menjadikan program ini sebagai prioritas. Bupati dapat melimpahkan kewenangan kepada Kepala Bappeda dan Litbang untuk melaksanakan kegiatan percepatan pencegahan dan penanganan stunting. Sasaran percepatan pencegahan stunting meliputi intervensi gizi spesifik (ibu hamil, ibu menyusui, anak di bawah dua tahun, remaja dan wanita usia subur) dan intervensi gizi sensitif (masyarakat umum dan keluarga). Strategi yang digunakan meliputi edukasi kesehatan dan gizi melalui kemandirian keluarga, 8 Pilar STBM Stunting, Germas, Gerakan Seribu Hari Pertama Kehidupan, Posyandu Keluarga, Kelas Stunting, dan PMT dengan IBUJARI.

(-)

(-)