Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Puncak Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Puncak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Dengan rahmat tuhan yang maha esa Bupati puncak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Puncak 2/2018 · Perda Kabupaten Puncak No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Puncak Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2022Tanggal Penetapan:9 Oktober 2018
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Dengan rahmat tuhan yang maha esa Bupati puncak
LokasiPemerintah Kabupaten Puncak
Tanggal Berlaku10 Juli 2022
Tanggal Penetapan09 Oktober 2018
Tempat PenetapanIlaga

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditetapkan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui pemungutan pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. BPHTB merupakan salah satu jenis pajak daerah yang diatur oleh pemerintah kabupaten/kota.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Objek pajak BPHTB, yaitu perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui pemindahan hak (jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dll.) atau pemberian hak baru (kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak).
  2. Subjek pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan objek pajak (harga transaksi atau nilai pasar). Jika tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP PBB, maka digunakan NJOP PBB. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp 60.000.000,00, kecuali untuk waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah satu derajat, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp 300.000.000,00.
  4. Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%.
  5. Saat terutang pajak bervariasi tergantung jenis perolehan hak, misalnya jual beli sejak tanggal akta, waris sejak pendaftaran peralihan hak.
  6. Tata cara pembayaran pajak dilakukan dengan SSPD, dan pejabat terkait (PPAT, Kepala Kantor Lelang, Kepala Kantor Pertanahan) memiliki kewajiban terkait pelaporan dan validasi pembayaran pajak.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penetapan pajak, tata cara pembayaran, penagihan, wilayah pemungutan, serta ketentuan terkait keberatan, banding, gugatan, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan ketetapan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan ketentuan khusus lainnya.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi pelayanan Lelang Negara yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan denda sebesar Rp 7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi pelayanan Lelang Negara yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) dikenakan denda sebesar Rp 250.000,00 untuk setiap laporan. 3. Kepala Kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.