di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Puncak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Dengan rahmat tuhan yang maha esa Bupati puncak
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Puncak 2/2018 · Perda Kabupaten Puncak No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Puncak Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditetapkan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui pemungutan pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. BPHTB merupakan salah satu jenis pajak daerah yang diatur oleh pemerintah kabupaten/kota.
Peraturan ini mengatur tentang:
Peraturan ini juga mengatur mengenai penetapan pajak, tata cara pembayaran, penagihan, wilayah pemungutan, serta ketentuan terkait keberatan, banding, gugatan, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan ketetapan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan ketentuan khusus lainnya.