Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.04/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.04/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2015 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 20/PMK.04/2018 · PMK No. 20/PMK.04/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2018Tanggal Penetapan:26 Februari 2018
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2015 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 Februari 2018
Tanggal Penetapan26 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan badan internasional dan pejabatnya di Indonesia. Perubahan ini mencakup penambahan ketentuan mengenai kegiatan yang diselenggarakan oleh badan internasional yang dihadiri oleh kepala negara atau pimpinan badan internasional. Pembebasan bea masuk diberikan untuk barang yang digunakan oleh kantor badan internasional, keperluan pribadi pejabat dan keluarganya, tenaga ahli, serta proyek dalam kerangka kerjasama teknik. Persetujuan pembebasan bea masuk harus diperoleh dari Menteri Sekretaris Negara atau pimpinan kementerian/lembaga terkait.

(-)

(-)