Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 7

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Simpang Samboja

Juga dikenal sebagai: Perka OIKN 7/2023 · Perka OIKN No. 7 Tahun 2023 · Perka OIKN Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 2023Tanggal Penetapan:19 Juni 2023
Ibu Kota NusantaraPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara
TemaRencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Simpang Samboja
LokasiOtorita Ibu kota Nusantara
Tanggal Berlaku27 Juni 2023
Tanggal Penetapan19 Juni 2023

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan WP Simpang Samboja sebagai kawasan pengembangan IKN dan pusat distribusi logistik yang terpadu, aman, produktif, dan berkelanjutan. Ketentuan substansial meliputi pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan otoritas baru, penghapusan/penggantian/pelimpahan kewenangan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup rencana pengembangan pusat pelayanan, jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, air minum, pengelolaan air limbah, persampahan, dan drainase. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi, serta persyaratan khusus bagi badan hukum.

1. Izin pemanfaatan ruang atau KKPR yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah daerah pada WP Simpang Samboja yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala ini, tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 2. Izin pemanfaatan ruang atau KKPR yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah pada WP Simpang Samboja namun tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala ini dilakukan penyesuaian dengan ketentuan: untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin pemanfaatan ruang atau KKPR disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam RDTR yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala ini; dan untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya: dilakukan penyesuaian izin pemanfaatan ruang atau KKPR dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam RDTR berdasarkan Peraturan Kepala ini; dan dalam hal tidak dimungkinkan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam RDTR yang ditetapkan atau pemegang izin pemanfaatan ruang atau KKPR tidak ingin melanjutkan pemanfaatan ruang berdasarkan Peraturan Kepala Otorita IKN ini, hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan dapat dibatalkan oleh Otorita IKN dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan ruang atau KKPR tersebut dapat diberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pemanfaatan Ruang di WP Simpang Samboja yang diselenggarakan tanpa izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR ditentukan sebagai berikut: yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Kepala ini, Pemanfaatan Ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam RDTR berdasarkan Peraturan Kepala ini; yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala ini, dipercepat untuk mendapatkan KKPR; dan sejak ditetapkannya peraturan ini, seluruh rencana tata ruang pada wilayah yang ditetapkan pada WP Simpang Samboja dinyatakan tidak berlaku.

(-)