Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Barat 7/2019 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 7 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2019Tanggal Penetapan:7 Januari 2019
Perlindungan Keluarga & AnakPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Barat
Tanggal Berlaku07 Januari 2019
Tanggal Penetapan07 Januari 2019
Tempat PenetapanSendawar

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak anak di Kabupaten Kutai Barat. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak agar mereka dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Hak dan kewajiban anak, termasuk hak mendapatkan akta kelahiran, pelayanan kesehatan, pendidikan, kesejahteraan sosial, perlindungan dari perlakuan salah, sarana prasarana, serta akses partisipasi.
  2. Kewajiban Pemerintah Daerah, keluarga, dan orang tua/wali dalam pemenuhan hak anak, seperti membuat kebijakan dan program, menyelenggarakan layanan, serta mengoordinasikan kebijakan.
  3. Penyelenggaraan pemenuhan hak anak yang mencakup pencatatan kelahiran, pelayanan kesehatan komprehensif, program wajib belajar 12 tahun, dan kesejahteraan sosial bagi anak yang membutuhkan.
  4. Kelembagaan seperti Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak dan Forum Partisipasi Anak.
  5. Sarana dan prasarana yang harus disediakan oleh Pemerintah Daerah, seperti rumah aman, taman bermain, dan fasilitas lainnya yang ramah anak.
  6. Peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pemenuhan hak anak.

Peraturan ini juga mengatur larangan bagi usaha yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak dan kewajiban bagi penyelenggara usaha tertentu untuk menciptakan lingkungan yang ramah anak.

(-)

1. Setiap penyelenggara satuan pendidikan atau badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal 14, Pasal 29 dan Pasal 30 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 31 dan Pasal 32 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).