Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 10/2011 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 10 Tahun 2011 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2011Tanggal Penetapan:13 April 2011
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku13 April 2011
Tanggal Penetapan13 April 2011
Tempat PenetapanPalembang

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan. Badan ini bertugas melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi lintas sektor, optimalisasi partisipasi, advokasi masyarakat dengan melibatkan unsur pakar, dunia usaha, institusi terkait, perguruan tinggi, dan sasaran penyuluhan. Badan Koordinasi Penyuluhan juga bertugas menyusun kebijakan dan programa penyuluhan provinsi yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan nasional, memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha, serta melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh Pegawai Negeri Sipil, swadaya, dan swasta.

Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan dibentuk untuk menunjang kegiatan Badan Koordinasi Penyuluhan. Sekretariat ini dipimpin oleh seorang pejabat setingkat eselon II.a dengan sebutan Sekretaris. Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan bertugas memberikan pelayanan teknis administrasi serta penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan di Provinsi. Susunan organisasi Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan terdiri dari Sekretariat Badan, Bagian Umum, Bidang Program dan Kerjasama, Bidang Pertanian, Bidang Kelautan dan Perikanan, Bidang Kehutanan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Penyelenggaraan penyuluhan yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Daerah ini dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan, masih dapat dilaksanakan. 2. Pelaksanaan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi waktu penyesuaian paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

(-)