Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 21 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 21/2011 · Perda Kabupaten Majene No. 21 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Majene Nomor 21 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanMajene

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Kabupaten Majene. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pemungutan retribusi penjualan produksi usaha daerah sebagai bagian dari Retribusi Jasa Usaha sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, dengan pengecualian penjualan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang membeli hasil produksi usaha daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah hasil produksi yang terjual. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis bibit/bahan tanaman dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar.

Struktur dan Besaran Tarif:

Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis bibit/bahan tanaman, contohnya:

  • Biji Kakao: Rp 180 per kilogram
  • Entres: Rp 5 per batang
  • Bibit Durian (tinggi 25-30 cm): Rp 65
  • Bibit Durian (tinggi 30-40 cm): Rp 100
  • Bibit Mangga (tinggi 25-30 cm): Rp 60
  • Bibit Lengkeng: Rp 600 per pohon
  • Nenas: Rp 10 per kilogram
  • Bawang: Rp 250 per gram
  • Kol: Rp 450 per kilogram

Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah tempat penjualan produksi usaha daerah berlokasi. Masa retribusi adalah 1 bulan atau ditetapkan lain oleh Bupati. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus pada saat pengguna jasa menikmati pelayanan. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak (3) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.