di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 21/2011 · Perda Kabupaten Majene No. 21 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Majene Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Kabupaten Majene. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pemungutan retribusi penjualan produksi usaha daerah sebagai bagian dari Retribusi Jasa Usaha sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, dengan pengecualian penjualan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang membeli hasil produksi usaha daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah hasil produksi yang terjual. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis bibit/bahan tanaman dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar.
Struktur dan Besaran Tarif:
Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis bibit/bahan tanaman, contohnya:
Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah tempat penjualan produksi usaha daerah berlokasi. Masa retribusi adalah 1 bulan atau ditetapkan lain oleh Bupati. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus pada saat pengguna jasa menikmati pelayanan. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.