Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 223 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 223 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Hakim Perwira Pengadilan Tentara Tinggi Medan, Jakarta, Surabaya Dan Makasar

Juga dikenal sebagai: Keppres 223/1964 · Keppres No. 223 Tahun 1964 · Keppres Nomor 223 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 1964Tanggal Penetapan:7 September 1964
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Hakim Perwira Pengadilan Tentara Tinggi Medan, Jakarta, Surabaya Dan Makasar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 September 1964
Tanggal Penetapan07 September 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 223 Tahun 1964 bertujuan untuk mengangkat Hakim Perwira pada Pengadilan Tentara Tinggi di Medan, Jakarta, Surabaya, dan Makassar. Pengangkatan ini diperlukan untuk memastikan kelancaran persidangan meskipun terjadi pemindahan Perwira Menengah ke Kodam lain. Keputusan ini berlaku untuk seluruh daerah hukum Pengadilan Tentara Tinggi yang disebutkan. Hakim Perwira yang diangkat adalah para Perwira Menengah yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini.

(-)

(-)