di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bali Nomor 23 Tahun 2008 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah
Juga dikenal sebagai: Pergub Provinsi Bali 23/2008 · Pergub Provinsi Bali No. 23 Tahun 2008 · Pergub Provinsi Bali Nomor 23 Tahun 2008
Apakah ini Peraturan Baru?
Ya. Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2008 merupakan peraturan baru yang menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah untuk Provinsi Bali dan memuat ketentuan teknis terkait mekanisme penjualan, kewajiban pangkalan/agen, serta pengawasan.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Ya. Peraturan ini secara tegas menggantikan dan mencabut peraturan sebelumnya, yaitu:
Ketentuan pencabutan tersebut tertuang dalam Pasal 7 huruf (a) dan (b) Peraturan ini.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini bukan sekadar perubahan terbatas melainkan penggantian yang menyebabkan pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 26/2005 dan Peraturan Gubernur Nomor 40/2005. Dengan demikian ketentuan sebelumnya dihentikan dan digantikan oleh ketentuan dalam Pergub No.23/2008.
Status Berlaku dari Peraturan Ini
Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 8. Dokumen menyatakan ditetapkan dan diundangkan di Denpasar pada tanggal 4 Juni 2008, sehingga efektif berlaku sejak tanggal tersebut. Peraturan ini merupakan produk hukum daerah (Peraturan Gubernur) yang berada di bawah peraturan perundang‑undangan nasional (misalnya Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri terkait Harga Jual Eceran BBM) dan berfungsi melaksanakan serta menyesuaikan ketentuan nasional pada tingkat provinsi.
Tujuan dan Latar Belakang Peraturan
Peraturan ini disusun untuk menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Provinsi Bali sehubungan dengan kenaikan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Tanah serta untuk meninjau kembali ketentuan sebelumnya (Pertimbangan a dan b). Tujuan praktisnya adalah menjamin keteraturan pasokan dan keterjangkauan harga bagi rumah tangga, usaha kecil, perikanan, transportasi, dan pelayanan umum serta menegakkan mekanisme distribusi yang jelas.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Prinsip-prinsip Utama yang Diatur
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
Masa Berlaku dan Implementasi
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sebagaimana tercantum dalam Pasal 8. Dokumen menyatakan ditetapkan dan diundangkan pada 4 Juni 2008, sehingga ketentuan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
Peraturan ini secara eksplisit mencabut Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2005 dan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2005 pada saat mulai berlaku (lihat Pasal 7 huruf a dan b). Tidak terdapat ketentuan peralihan rinci yang menyebutkan batas waktu penyesuaian atau perlakuan khusus untuk pangkalan/agen yang telah beroperasi sebelumnya. Oleh karena itu, entitas yang sudah ada dianggap harus menyesuaikan pelaksanaan kegiatan usaha dan pencantuman HET sesuai ketentuan baru segera setelah peraturan ini mulai berlaku.
Batas Waktu Penyesuaian
Peraturan tidak memuat batas waktu penyesuaian yang tegas. Implikasinya adalah penyesuaian dianggap harus dilakukan segera setelah peraturan berlaku, khususnya kewajiban memasang HET (Pasal 4) dan memastikan izin pangkalan sesuai peraturan (Pasal 3). Pembentukan Tim Pengawas diatur melalui Keputusan Gubernur (Pasal 6 ayat (2)), sehingga tugas pengawasan dan penertiban menjadi efektif setelah Tim tersebut ditetapkan.
Grandfathering Clauses
Tidak terdapat klausul "grandfathering" atau ketentuan eksplisit yang mempertahankan ketentuan tertentu dari peraturan lama untuk entitas yang sudah ada. Sebaliknya, terjadi pencabutan peraturan lama dan penggantian oleh peraturan baru tanpa pengecualian transisional rinci. Dengan demikian, entitas yang sebelumnya tunduk pada Pergub 26/2005 dan 40/2005 harus mematuhi ketentuan Pergub 23/2008 sejak saat mulai berlakunya.
Tidak mengatur sanksi