di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 7/2013 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 7 Tahun 2013 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (PT. Jamkrida) Babel.
Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan perekonomian daerah, khususnya Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM), serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah meningkatkan akses KUMKM terhadap pendanaan dan memperlancar kegiatan usaha mereka.
Ketentuan Substansial: