Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 7/2013 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 7 Tahun 2013 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2013Tanggal Penetapan:4 November 2013
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku04 November 2013
Tanggal Penetapan04 November 2013
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepuluan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2011 Nomor 1 Seri E), sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (PT. Jamkrida) Babel.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan perekonomian daerah, khususnya Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM), serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah meningkatkan akses KUMKM terhadap pendanaan dan memperlancar kegiatan usaha mereka.

Ketentuan Substansial:

  • Pemerintah Provinsi telah melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 15.000.000.000,- pada tahun 2011.
  • Pemerintah Provinsi melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 2.500.000.000,- untuk Tahun Anggaran 2013.
  • Pemerintah Provinsi dapat menganggarkan penambahan modal setiap tahun hingga 2017 sesuai kemampuan keuangan daerah, yang dituangkan dalam nota kesepahaman dengan DPRD.
  • Laba bersih dari modal yang disertakan menjadi hak Pemerintah Provinsi dan wajib disetorkan ke Kas Daerah.
  • Gubernur dapat menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan atas modal yang disertakan.
  • PT. Jamkrida Babel wajib menyusun laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik dan dilaporkan kepada Gubernur.
  • Gubernur melaporkan perkembangan PT. Jamkrida Babel kepada DPRD melalui Laporan Pertanggungjawaban Tahunan.

(-)

(-)