Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 05 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 05 Tahun 2016 tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulukumba 05/2016 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 05 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 05 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2016Tanggal Penetapan:9 Maret 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LokasiPemerintah Kabupaten Bulukumba
Tanggal Berlaku23 Maret 2016
Tanggal Penetapan09 Maret 2016
Tempat PenetapanBulukumba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bulukumba. Latar belakangnya adalah peningkatan pendirian menara telekomunikasi yang perlu diatur agar serasi dengan tata ruang dan lingkungan, serta memberikan nilai tambah bagi pendapatan daerah. Pengaturan ini juga didasari oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memungkinkan retribusi menara telekomunikasi sebagai sumber pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi: Retribusi dipungut atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan menara telekomunikasi. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan ruang untuk usaha penyediaan menara telekomunikasi.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jumlah kunjungan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, ditetapkan 2 kali setahun.
  4. Prinsip Penetapan Tarif: Tarif ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
  5. Besaran Tarif Retribusi: Ditetapkan sebesar Rp2.550.000,- per menara per tahun, dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut dalam wilayah Kabupaten Bulukumba.
  7. Masa Retribusi dan Saat Terutang: Masa retribusi adalah 1 tahun, dan retribusi terutang saat diterbitkannya SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah).
  8. Ketentuan Pembayaran: Pembayaran dilakukan berdasarkan SKRD, melalui petugas pemungut yang ditunjuk oleh Bupati, dan disetorkan ke Kas Daerah.
  9. Penagihan: Surat Teguran dikeluarkan 3 hari setelah jatuh tempo pembayaran, dan Wajib Retribusi wajib melunasi dalam 7 hari setelah Surat Teguran diterbitkan.
  10. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau STRD kepada Bupati.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati.
  12. Jaminan Keselamatan: Penyedia menara wajib menjamin keamanan, kenyamanan, kelestarian dan keselamatan disekitar bangunan menara dan wajib diasuransikan.
  13. Prinsip-Prinsip Menara Bersama: Penyedia menara bersama telekomunikasi diwajibkan untuk memperhatikan ketentuan hukum tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga/denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang tidak atau kurang dibayar, dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Dalam hal Wajib Retribusi tidak melaksanakan denda, maka Pemerintah Daerah dapat memberikan Sanksi administratif, antara lain, berupa pencabutan izin, pembubaran, pengawasan, pemberhentian sementara, atau daya paksa polisional.