Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.02/2017 menetapkan Standar Biaya Keluaran untuk Tahun Anggaran 2018. Standar ini mencakup biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran atau sub-keluaran dari kementerian/lembaga. Standar Biaya Keluaran ini berfungsi sebagai batas tertinggi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran, referensi untuk prakiraan maju, bahan penghitungan pagu indikatif, dan referensi untuk penyusunan standar biaya keluaran sejenis di kementerian/lembaga lain. Dalam pelaksanaan anggaran, standar ini berfungsi sebagai estimasi yang dapat dilampaui dengan memperhatikan proses pengadaan, ketersediaan alokasi anggaran, dan prinsip ekonomis, efisiensi, dan efektivitas. Khusus untuk sub-keluaran penelitian, penggunaan satuan biaya didasarkan pada penilaian komite atau reviewer.