Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.02/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: PMK 86/PMK.02/2017 · PMK No. 86/PMK.02/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2017Tanggal Penetapan:5 Juli 2017
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaStandar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2018
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku07 Juli 2017
Tanggal Penetapan05 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.02/2017 menetapkan Standar Biaya Keluaran untuk Tahun Anggaran 2018. Standar ini mencakup biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran atau sub-keluaran dari kementerian/lembaga. Standar Biaya Keluaran ini berfungsi sebagai batas tertinggi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran, referensi untuk prakiraan maju, bahan penghitungan pagu indikatif, dan referensi untuk penyusunan standar biaya keluaran sejenis di kementerian/lembaga lain. Dalam pelaksanaan anggaran, standar ini berfungsi sebagai estimasi yang dapat dilampaui dengan memperhatikan proses pengadaan, ketersediaan alokasi anggaran, dan prinsip ekonomis, efisiensi, dan efektivitas. Khusus untuk sub-keluaran penelitian, penggunaan satuan biaya didasarkan pada penilaian komite atau reviewer.

(-)

(-)