Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.02/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/Pmk.02/2016 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: PMK 62/PMK.02/2016 · PMK No. 62/PMK.02/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2016Tanggal Penetapan:12 April 2016
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/Pmk.02/2016 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2016
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku13 April 2016
Tanggal Penetapan12 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.02/2016 ini bertujuan untuk menyempurnakan tata cara revisi anggaran Tahun Anggaran 2016 agar sejalan dengan perubahan proses bisnis penganggaran dan dukungan teknologi informasi. Perubahan ini mencakup ketentuan mengenai revisi anggaran yang tidak boleh mengurangi alokasi anggaran untuk kebutuhan biaya pegawai operasional, komponen berkarakteristik operasional non-belanja pegawai, pembayaran tunggakan, dan paket pekerjaan yang telah dikontrakkan. Selain itu, revisi anggaran tidak boleh mengubah target kinerja, sasaran program, jenis dan satuan keluaran, atau mengurangi volume keluaran, kecuali dalam kondisi tertentu seperti pemotongan anggaran atau perubahan kebijakan pemerintah. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengajuan usul revisi anggaran oleh Kementerian/Lembaga terkait pengurangan volume keluaran, baik untuk kegiatan prioritas nasional maupun non-prioritas nasional, serta ketentuan mengenai revisi anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

(-)

(-)