Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Wai Tipalayo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 2/2023 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2023Tanggal Penetapan:26 April 2023
Badan Usaha & PerdaganganAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Wai Tipalayo
LokasiPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Tanggal Berlaku27 April 2023
Tanggal Penetapan26 April 2023
Tempat PenetapanPolewali Mandar

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Wai Tipalayo. Latar belakang pendirian Perumda ini adalah untuk menjamin pelayanan air bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Tujuan pendirian Perumda Air Minum meliputi:

  1. Menyelenggarakan penyediaan jasa pelayanan air minum untuk memenuhi urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar atau pemenuhan hajat hidup masyarakat.
  2. Mendorong perkembangan perekonomian daerah.
  3. Memperoleh laba sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kegiatan usaha Perumda Air Minum meliputi memproduksi dan mendistribusikan air minum, serta mengelola instalasi air minum. Modal Perumda ditetapkan sebesar Rp 46.676.415.163,- yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Organ Perumda terdiri dari KPM (Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda. Peraturan ini juga mengatur mengenai pegawai Perumda, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, tarif air minum, penggunaan laba, pembubaran, dan kepailitan Perumda.

1. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 2. Semua ketentuan mengenai bentuk hukum, personil, pembiayaan, perlengkapan dan dokumentasi Perusahaan Daerah Air Minum yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku harus dibaca dan dimaknai sebagai Perumda Air Minum sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pegawai Perumda Air Minum yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif atau hukuman. 2. Jenis sanksi administratif atau hukuman meliputi teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pembebasan jabatan, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian dengan tidak hormat.