Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2009 tentang Irigasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 11/2009 · Perda Kabupaten Banyumas No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2009Tanggal Penetapan:1 Juli 2009
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIrigasi
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku01 Juli 2009
Tanggal Penetapan01 Juli 2009
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang irigasi di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk mendukung ketahanan pangan melalui pengelolaan sumber daya air yang demokratis, partisipatif, berkeadilan, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan dalam proses produksi pertanian, serta untuk mendukung ketahanan pangan melalui penyediaan produksi pertanian.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Asas dan tujuan irigasi.
  2. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang melibatkan semua pihak, terutama masyarakat petani melalui Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
  3. Pembentukan kelembagaan pengelolaan irigasi di tingkat daerah, termasuk dinas terkait, P3A, dan Komisi Irigasi Daerah.
  4. Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
  5. Peran serta masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
  6. Pemberdayaan P3A melalui penguatan kemampuan dan peran serta aktif.
  7. Pengelolaan air untuk irigasi, termasuk pengakuan hak ulayat, hak guna air, izin prinsip alokasi air, penyediaan air irigasi, pengaturan air irigasi, drainase, dan penggunaan air langsung dari sumber air.
  8. Pengembangan jaringan irigasi, termasuk pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi.
  9. Pengelolaan jaringan irigasi, termasuk operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi.
  10. Pengelolaan aset irigasi, termasuk inventarisasi, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pemutakhiran aset irigasi.
  11. Pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi.
  12. Pengendalian alih fungsi lahan beririgasi.
  13. Koordinasi pengelolaan sistem irigasi.
  14. Pengendalian dan pengawasan.
  15. Larangan-larangan terkait pengelolaan air dan jaringan irigasi.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan irigasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir 3. Terhadap jaringan irigasi yang telah diserahkan pengelolaannya kepada P3A dilakukan evaluasi kinerja pengelolaan irigasi dengan ketentuan: 1) jika berdasarkan hasil evaluasi kinerja pengelolaan irigasi dinilai layak dan P3A menyatakan kesanggupannya, penyerahan sementara aset ditingkatkan menjadi pemindahan tanggung jawab dalam bentuk hibah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan pengelolaannya diserahkan kepada P3A; 2) jika berdasarkan hasil evaluasi kinerja pengelolaan irigasi dinyatakan tidak layak, aset dan pengelolaan jaringan irigasi dikembalikan dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, 3) evaluasi pengelolaan ingasi mulai dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun, dan diselesaikan paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, 4) selama evaluasi belum selesai dilakukan, pengelolaan irigasi tetap dilakukan oleh P3A; 5) kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf (c) dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama dengan P3A; 6) prosedur dan kriteria evaluasi kinerja pengelolaan irigasi disiapkan oleh Pemerintah Daerah bersama dengan P3A dan diatur dengan Peraturan Bupati; 4. Penyerahan pengelolaan irigasi selain dimaksud pada ayat (3) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kepada P3A disesuaikan dengan ketentuan: 1) pada jaringan irigasi primer dan sekunder dilaksanakan secara partisipatif berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan P3A; 2) jika P3A tidak menyepakati pengelolaan pada jaringan irigasi primer dan sekunder secara partisipatif, maka pengelolaannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah; 3) kesepakatan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan huruf (b) dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 68 dan Pasal 69 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 68 huruf c, huruf f, dan huruf j, serta Pasal 69 huruf b, huruf c, dan huruf d selain dikenakan sanksi berupa pencabutan izin, juga dikenakan sanksi berupa pembongkaran bangunan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 34 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 36 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 44 ayat (3), ayat (4), dan ayat (6), Pasal 47 ayat (7), Pasal 65 ayat (4), Pasal 68 dan Pasal 69 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).