Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2006

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 1/2006 · Perda Kabupaten Majalengka No. 1 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2006Tanggal Penetapan:3 Februari 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2006
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku04 Maret 2006
Tanggal Penetapan03 Februari 2006
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2006. APBD tersebut mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 657.150.145.859,91 dan belanja daerah sebesar Rp 663.150.145.859,91, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (6.000.000.000,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 8.500.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 2.500.000.000,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 6.000.000.000,00. Rincian lebih lanjut dari APBD ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati Majalengka menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2006 sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)