Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten No. 01 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 01 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Banten 01/2016 · Perda Provinsi Banten No. 01 Tahun 2016 · Perda Provinsi Banten Nomor 01 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2016Tanggal Penetapan:4 Maret 2016
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Provinsi Banten
Tanggal Berlaku04 Maret 2016
Tanggal Penetapan04 Maret 2016
Tempat PenetapanSerang

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 3 huruf a, Pasal 5 sampai dengan Pasal 9, dan Lampiran 1 angka I dan angka II Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 37); 2. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Banten (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 48).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Provinsi Banten. Latar belakangnya adalah perlunya penambahan objek retribusi untuk pelayanan kesehatan pada Balai Laboratorium Kesehatan Daerah (Balai Labkes) dan penyesuaian jenis pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten, RSUD Malingping, dan Balai Kesehatan Kerja Masyarakat (BKKM). Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan. Ketentuan substansial mencakup: 1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh RSUD Banten, RSUD Malingping, BKKM, dan Balai Labkes. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh keempat fasilitas tersebut. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan kesehatan di fasilitas tersebut. 2. Golongan Retribusi: Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. 3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis pelayanan, bahan atau peralatan yang digunakan, dan frekuensi pelayanan kesehatan. 4. Prinsip Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan. 5. Wilayah Pemungutan: Retribusi pelayanan kesehatan dipungut di tempat pelayanan diberikan. Peraturan ini juga mengatur tentang saat retribusi terutang, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, serta pemanfaatan hasil retribusi oleh SKPD pemungut.

Dalam hal terdapat retribusi terhutang, pembayaran dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku pada saat pelayanan kesehatan diberikan. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan peraturan pelaksanaan mengenai retribusi daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.