Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Provinsi Banten. Latar belakangnya adalah perlunya penambahan objek retribusi untuk pelayanan kesehatan pada Balai Laboratorium Kesehatan Daerah (Balai Labkes) dan penyesuaian jenis pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten, RSUD Malingping, dan Balai Kesehatan Kerja Masyarakat (BKKM). Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh RSUD Banten, RSUD Malingping, BKKM, dan Balai Labkes. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh keempat fasilitas tersebut. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan kesehatan di fasilitas tersebut.
2. Golongan Retribusi: Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis pelayanan, bahan atau peralatan yang digunakan, dan frekuensi pelayanan kesehatan.
4. Prinsip Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
5. Wilayah Pemungutan: Retribusi pelayanan kesehatan dipungut di tempat pelayanan diberikan.
Peraturan ini juga mengatur tentang saat retribusi terutang, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, serta pemanfaatan hasil retribusi oleh SKPD pemungut.