Peraturan Daerah ini memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Bandung. Tujuannya adalah untuk:
- Menjamin terciptanya arsip dari kegiatan pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, partai politik, organisasi masyarakat, dan perseorangan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, serta Arsip Daerah sebagai penyelenggara kearsipan daerah.
- Menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah.
- Mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang handal sesuai peraturan perundang-undangan.
- Melindungi kepentingan negara/daerah dan hak keperdataan masyarakat melalui pengelolaan arsip yang autentik.
- Mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan daerah dalam sistem kearsipan nasional.
- Menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban.
- Menjamin keselamatan aset daerah.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan arsip.
Peraturan ini mengatur pembinaan kearsipan yang dilaksanakan oleh Arsip Daerah terhadap Pencipta Arsip di lingkungan Pemerintah Daerah dan BUMD, meliputi koordinasi, penyusunan pedoman, bimbingan, sosialisasi, pendidikan, pelatihan, perencanaan, pemantauan, dan evaluasi. Pengelolaan arsip terdiri atas pengelolaan arsip dinamis (arsip vital, aktif, dan inaktif) dan arsip statis. Pemerintah Daerah dan BUMD wajib melaksanakan pengelolaan arsip dinamis untuk menjamin ketersediaan arsip sebagai akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah. Pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab Arsip Daerah.