di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sampang No 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sampang 2/2014 · Perda Kabupaten Sampang No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah terkait retribusi, ketentuan mengenai pembebasan retribusi bagi masyarakat miskin yang dijamin oleh BPJS atau pemerintah daerah, serta penambahan jenis pelayanan di RSUD, Puskesmas, dan Labkesda yang menjadi objek retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai sistem pembayaran pelayanan kesehatan bagi pasien penjamin, pengelolaan pendapatan retribusi pelayanan kesehatan, dan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menunjang pertumbuhan perekonomian daerah.
Ketentuan Substansial: