Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sampang No 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sampang 2/2014 · Perda Kabupaten Sampang No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2014Tanggal Penetapan:28 April 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda Kabupaten Sampang No 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Sampang
Tanggal Berlaku28 April 2014
Tanggal Penetapan28 April 2014
Tempat PenetapanSampang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah terkait retribusi, ketentuan mengenai pembebasan retribusi bagi masyarakat miskin yang dijamin oleh BPJS atau pemerintah daerah, serta penambahan jenis pelayanan di RSUD, Puskesmas, dan Labkesda yang menjadi objek retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai sistem pembayaran pelayanan kesehatan bagi pasien penjamin, pengelolaan pendapatan retribusi pelayanan kesehatan, dan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menunjang pertumbuhan perekonomian daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan definisi istilah-istilah terkait retribusi, seperti definisi BPJS Kesehatan, Jaminan Kesehatan, Kapitasi, Non Kapitasi, Tarif INA-CBG's, BLUD, Aksesibilitas pelayanan, dan lain-lain.
  2. Penambahan ketentuan mengenai pembebasan retribusi bagi masyarakat miskin yang dijamin oleh BPJS atau pemerintah daerah dalam program JKN atau JAMKESDA.
  3. Penambahan jenis pelayanan di RSUD, Puskesmas, dan Labkesda yang menjadi objek retribusi, seperti pelayanan hemodialisis dan pelayanan studi banding (benchmarking).
  4. Perubahan ketentuan mengenai sistem pembayaran pelayanan kesehatan bagi pasien penjamin, dengan sistem kapitasi dan/atau non kapitasi dan klaim INA-CBGs.
  5. Pengaturan mengenai pengelolaan pendapatan retribusi pelayanan kesehatan, yang wajib disetor bruto ke Kas Umum Daerah dan digunakan untuk membiayai belanja operasional.
  6. Perubahan ketentuan mengenai tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor, termasuk denda atas keterlambatan pengujian dan biaya penggantian tanda bukti lulus uji.

(-)

(-)