Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun di Kabupaten Indramayu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 20/2011 · Perda Kabupaten Indramayu No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2011Tanggal Penetapan:9 November 2011
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRumah Susun di Kabupaten Indramayu
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku17 November 2011
Tanggal Penetapan09 November 2011
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2001 tentang Bangunan di Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2001 Seri E.2)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang rumah susun di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah untuk pemerataan pemenuhan kebutuhan perumahan, peningkatan dayaguna dan hasilguna tanah, serta mewujudkan ketertiban kehidupan di lingkungan rumah susun. Tujuannya adalah menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau, meningkatkan pemanfaatan ruang dan tanah, mengendalikan dampak perkembangan perumahan, memenuhi kebutuhan masyarakat, memberdayakan pemangku kepentingan, dan menjamin terpenuhinya kebutuhan rumah susun yang layak bagi masyarakat berpenghasilan menengah bawah dan berpenghasilan rendah.

Ketentuan substansial meliputi perencanaan pembangunan rumah susun yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan daerah, dengan memperhatikan jumlah dan kepadatan penduduk, rencana tata ruang, layanan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta analisis potensial kebutuhan rumah susun. Pembangunan rumah susun harus mengacu pada RTRW dan RDTR, dengan jenis rumah susun berdasarkan kelompok sasaran, pelaku, dan sumber daya pembangunan (rumah susun umum, khusus, negara, dinas, dan komersial). Pembangunan rumah susun komersial wajib menyediakan sarusun umum sekurang-kurangnya 20% dari jumlah sarusun komersial yang dibangun.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan teknis, administratif, dan ekologis pembangunan rumah susun, termasuk persyaratan lokasi, tata bangunan, keandalan bangunan, kelengkapan bangunan, ukuran standar, dan jumlah ruangan yang layak. Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, dan izin mendirikan bangunan. Persyaratan ekologis mengutamakan bahan bangunan produksi dalam negeri yang memenuhi Standar Nasional Indonesia dan analisis mengenai dampak lingkungan serta analisis dampak lalu lintas.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pertelaan rumah susun, izin layak huni, pemisahan satuan rumah susun, penguasaan dan pemanfaatan rumah susun, pembentukan Perhimpunan Pemilik Satuan Rumah Susun (PPSRS), pengelolaan satuan rumah susun, peningkatan kualitas rumah susun, pengendalian, tugas dan wewenang Pemerintah Daerah, hak dan kewajiban, pembiayaan, peran serta masyarakat, dan larangan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56 dan Pasal 57 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-