di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 5/2015 · Perda Kabupaten Nunukan No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Nunukan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang cuti bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD yang mencalonkan diri, serta izin tertulis bagi PNS yang mencalonkan diri.