Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 5/2015 · Perda Kabupaten Nunukan No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Juni 2015
Pemerintahan DesaTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemilihan Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Juni 2015
Tempat PenetapanNunukan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2006 Nomor 9 Seri A Nomor 04) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 21 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2006 Nomor 21 Seri A Nomor 07) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2006 Nomor 23 Seri D Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Nunukan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa.
  2. Tahapan pemilihan Kepala Desa, meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
  3. Persyaratan pemilih dan calon Kepala Desa.
  4. Tata cara penjaringan, penyaringan, dan penetapan calon Kepala Desa.
  5. Kampanye, termasuk ketentuan dan larangan kampanye.
  6. Pemungutan dan penghitungan suara, termasuk tata cara dan persyaratan sahnya suara.
  7. Penetapan calon Kepala Desa terpilih dan pelantikan.
  8. Ketentuan mengenai Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan PNS yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.
  9. Mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa.
  10. Biaya pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada APBD dan APB Desa.
  11. Pemberhentian dan pemberhentian sementara Kepala Desa.
  12. Pemilihan Kepala Desa antarwaktu melalui musyawarah desa.

Peraturan ini juga mengatur tentang cuti bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD yang mencalonkan diri, serta izin tertulis bagi PNS yang mencalonkan diri.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Kepala Desa yang belum berakhir masa jabatannya berdasarkan ketentuan pengangkatannya, tetap melaksanakan tugasnya sampai akhir masa jabatannya selesai. 2. Pilkades serentak yang masa jabatannya telah berakhir pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada tahun 2015. 3. Pilkades serentak yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2016 dan yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2017, dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada tahun 2017, dengan masa jabatan Kepala Desa sampai dengan Tahun 2021 dan masa jabatannta dihitung atau dipersamakan dengan 1 (satu) periode. 4. Pilkades serentak yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2019, dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada tahun 2021. 5. Pilkades serentak di seluruh wilayah Kabupaten Nunukan dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada tahun 2021. 6. Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), diangkat penjabat Kepala Desa yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)