Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penguatan Produk Unggulan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 16/2018 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 16 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Pembangunan IndustriBadan Usaha & PerdaganganPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenguatan Produk Unggulan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penguatan produk unggulan daerah (PUD) di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah dengan mengoptimalkan potensi produk unggulan daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat dalam penguatan PUD, memfasilitasi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), memperkuat daya saing produk, dan memberikan landasan hukum bagi pengembangan PUD. Bupati memiliki kewenangan untuk menyusun dan menetapkan PUD, yang dapat didelegasikan kepada perangkat daerah terkait. Perencanaan PUD harus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, meliputi penyerapan tenaga kerja, kontribusi terhadap perekonomian, sektor basis ekonomi daerah, keberlanjutan, sosial budaya, ketersediaan pasar, bahan baku, modal, sarana dan prasarana produksi, teknologi, jejaring, kemitraan, manajemen usaha, dan harga. Pelaksanaan penguatan PUD melibatkan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, masyarakat, dan dunia usaha. Peraturan ini juga mengatur mengenai peningkatan kualitas daya tarik dan daya saing PUD, peningkatan infrastruktur, promosi dan investasi, kerjasama antar pihak, peran serta masyarakat, serta perlindungan terhadap PUD. Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penguatan PUD.

(-)

(-)