di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Partisipasi Publik Dalam Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Pemantauan Dan Evaluasi Program Kerja Kementerian Komunikasi Dan Informatika
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 29/2015 · Permenkominfo No. 29 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 29 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memperkuat peran publik dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan serta evaluasi Program Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan mewujudkan keterlibatan publik, transparansi, dan akuntabilitas. Peraturan ini mengatur partisipasi publik yang dapat dilakukan secara langsung, tidak langsung, maupun daring melalui sistem informasi manajemen Si PARTI. Partisipan dapat berupa perseorangan, pelaku usaha, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dan lainnya. Partisipasi publik melibatkan pemberian masukan, usulan, penilaian, pengaduan, informasi, dan rekomendasi. Satuan Kerja di Kementerian Komunikasi dan Informatika bertanggung jawab untuk melibatkan publik dalam setiap tahap program kerja dan memastikan keterbukaan data dan informasi.