Peraturan Daerah ini mengatur tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Banjar.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dengan tujuan untuk mewujudkan struktur yang baku dalam penyelenggaraan pemerintahan desa agar tidak terjadi tumpang tindih tugas dan wewenang, sehingga pemerintahan desa dapat berjalan tertib, lancar, dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial:
- Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD.
- Pemerintah Desa terdiri dari Pambakal (Kepala Desa) dan Perangkat Desa.
- Perangkat Desa meliputi Sekretaris Desa, Sekretariat Desa (Urusan Pemerintahan, Pembangunan, dan Umum), Pelaksana Teknis Lapangan, dan Unsur Kewilayahan (Kepala Lingkungan).
- Pambakal bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memiliki wewenang untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengajukan rancangan peraturan desa, menetapkan peraturan desa, menyusun dan mengajukan rancangan APB Desa, membina kehidupan masyarakat dan perekonomian desa, mengkoordinasikan pembangunan desa, dan mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan.
- Pambakal memiliki kewajiban untuk memegang teguh Pancasila, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban, melaksanakan kehidupan demokrasi, melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih, menjalin hubungan kerja, mentaati peraturan perundang-undangan, menyelenggarakan administrasi pemerintah desa yang baik, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa, melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa, mendamaikan perselisihan, mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa, membina nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat, membudayakan masyarakat dan kelembagaan di desa, serta mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
- Pambakal dilarang menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, terlibat kampanye, merugikan kepentingan umum, melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menyalahgunakan wewenang, dan melanggar sumpah/janji jabatan.