Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Parigi Moutong

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Parigi Moutong 10/2008 · Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSusunan Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Parigi Moutong
LokasiPemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanParigi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Parigi Moutong.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Parigi Moutong. Lembaga Teknis Daerah berbentuk badan dan rumah sakit, meliputi berbagai badan seperti Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, serta Rumah Sakit Umum Daerah Anuntaloko. Inspektorat bertugas melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati. BAPPEDA bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan. Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk badan dan rumah sakit bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik. Susunan organisasi masing-masing lembaga diatur secara rinci, meliputi kepala badan/direktur, sekretaris, bidang-bidang, dan sub bidang-sub bidang. Kelompok jabatan fungsional memiliki tugas melaksanakan kegiatan teknis sesuai dengan bidang keahlian masing-masing.

(-)

(-)