Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Parigi Moutong. Lembaga Teknis Daerah berbentuk badan dan rumah sakit, meliputi berbagai badan seperti Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, serta Rumah Sakit Umum Daerah Anuntaloko. Inspektorat bertugas melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati. BAPPEDA bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan. Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk badan dan rumah sakit bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik. Susunan organisasi masing-masing lembaga diatur secara rinci, meliputi kepala badan/direktur, sekretaris, bidang-bidang, dan sub bidang-sub bidang. Kelompok jabatan fungsional memiliki tugas melaksanakan kegiatan teknis sesuai dengan bidang keahlian masing-masing.