Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Riau 1/2015 · Perda Provinsi Riau No. 1 Tahun 2015 · Perda Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2015Tanggal Penetapan:5 Januari 2015
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LokasiPemerintah Provinsi Riau
Tanggal Berlaku05 Januari 2015
Tanggal Penetapan05 Januari 2015
Tempat PenetapanPekanbaru

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Tujuannya adalah untuk menambah sumber pendapatan daerah dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja TKA yang lokasi kerjanya lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota di Daerah, tidak termasuk Instansi Pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja TKA yang mendapat pelayanan perpanjangan IMTA.

Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu perpanjangan IMTA. Tarif retribusi ditetapkan sebesar USD100.00 (seratus dollar US) per orang TKA per bulan, dibayarkan dengan rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan perubahan tarif atas jenis PNPB yang berlaku pada Kementerian di Bidang Ketenagakerjaan.

Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah. Masa retribusi adalah 1 (satu) tahun takwim. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemanfaatan penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal, sekurang-kurangnya 65% (enam puluh lima per seratus) digunakan untuk pelaksanaan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.