Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2025 tentang Desa Wisata.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 3/2025 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 3 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2025Tanggal Penetapan:23 April 2025
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDesa Wisata.
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku23 April 2025
Tanggal Penetapan23 April 2025
Tempat PenetapanMarabahan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2019 Nomor 70)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Desa Wisata di Kabupaten Barito Kuala. Latar belakangnya adalah pentingnya Desa Wisata untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, pemerataan kesempatan berusaha, optimalisasi potensi ekonomi desa, serta pelestarian budaya dan alam. Tujuannya adalah memberikan pedoman hukum dalam pemberdayaan dan pengembangan Desa Wisata. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Pencanangan, Penilaian, dan Penetapan Desa Wisata:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam proses ini, melibatkan pemangku kepentingan, akademisi, Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat. Proses pencanangan dapat diinisiasi oleh masyarakat atau Pemerintah Daerah, dengan persyaratan dokumen pendukung dan dukungan masyarakat. 2. **Pembangunan dan Pengembangan Desa Wisata:** Dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Desa bersama masyarakat, berdasarkan RIPPARDA. Jenis Desa Wisata meliputi berbasis sumber daya alam, budaya lokal, kreativitas, atau kombinasi. Sasarannya adalah menciptakan model Desa Wisata berkelanjutan, memadukan pembangunan dengan potensi desa, dan mewujudkan destinasi wisata yang berlandaskan arsitektur tradisional. 3. **Pengelola Desa Wisata:** Ditetapkan oleh Kepala Desa, wajib memiliki pengetahuan kepariwisataan. Pengelola bertugas mengatur dan mengelola Desa Wisata, membina Usaha Pariwisata, dan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait. 4. **Usaha Pariwisata Desa:** Meliputi berbagai jenis usaha seperti jasa transportasi, perjalanan, makanan dan minuman, akomodasi, hiburan, informasi, konsultan, pramuwisata, dan lainnya. Pengembangan usaha pariwisata dapat berupa usaha daya tarik wisata, informasi wisata, atraksi wisata, akomodasi wisata dan kuliner, serta kerajinan rakyat. 5. **Rekomendasi dan Pendaftaran:** Pengusaha pariwisata desa wajib mendapatkan rekomendasi Kepala Desa untuk mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah Daerah. Usaha Pariwisata Desa harus melibatkan usaha mikro setempat, padat karya, menggunakan tenaga kerja dan bahan baku lokal, serta menjaga lingkungan. 6. **Pembatasan Jenis Usaha Desa Wisata:** Pemerintah Daerah memberikan perlindungan bagi Pengelolaan Desa Wisata melalui membatasi Usaha Pariwisata.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kebijakan Daerah terkait dengan pembangunan/pengembangan Desa Wisata yang telah ditetapkan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 42 dikenai sanksi administratif. 2. Setiap orang dan/atau badan melanggar ketentuan Pasal 44 diancam Pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau dendan sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).