Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1990 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dok Dan Perkapalan Surabaya

Juga dikenal sebagai: PP 21/1990 · PP No. 21 Tahun 1990 · PP Nomor 21 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 1990Tanggal Penetapan:13 Juli 1990
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dok Dan Perkapalan Surabaya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Juni 1990
Tanggal Penetapan13 Juli 1990
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Surabaya melalui penambahan penyertaan modal Negara. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan Negara yang didapat dari dana biaya lokal dan bantuan luar negeri yang digunakan untuk proyek pembangunan Dok Apung 6.000 TLC.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Surabaya. Nilai penambahan modal tersebut adalah Rp 12.239.478.417,22. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Peraturan Pemerintah terkait.

(-)

(-)