di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1990 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dok Dan Perkapalan Surabaya
Juga dikenal sebagai: PP 21/1990 · PP No. 21 Tahun 1990 · PP Nomor 21 Tahun 1990
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Surabaya melalui penambahan penyertaan modal Negara. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan Negara yang didapat dari dana biaya lokal dan bantuan luar negeri yang digunakan untuk proyek pembangunan Dok Apung 6.000 TLC.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Surabaya. Nilai penambahan modal tersebut adalah Rp 12.239.478.417,22. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Peraturan Pemerintah terkait.