Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum Perum Damri

Juga dikenal sebagai: PP 7/2014 · PP No. 7 Tahun 2014 · PP Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2014Tanggal Penetapan:12 Februari 2014
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum Perum Damri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Februari 2014
Tanggal Penetapan12 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Umum (Perum) DAMRI melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 dan 2011. Nilai penambahan modal sebesar Rp31.844.050.000,00, yang terdiri dari 13 unit bus Hino R-260, 10 unit bus Hyundai HD Mighty 136-B, dan 48 unit bus Isuzu NKR 71. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)