Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Paniai dengan Kabupaten Mimika Provinsi Papua

Juga dikenal sebagai: Permendagri 61/2020 · Permendagri No. 61 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 61 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2020Tanggal Penetapan:20 Juli 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Paniai dengan Kabupaten Mimika Provinsi Papua
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku21 Juli 2020
Tanggal Penetapan20 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 163 Tahun 2004 tentang Penentuan Batas Wilayah Kabupaten Mimika dengan Kabupaten Paniai dan Kabupaten Puncak Jaya di Gunung Grasberg dan sekitarnya.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 dan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dengan tujuan menetapkan batas daerah antara Kabupaten Paniai dan Kabupaten Mimika di Provinsi Papua.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur batas daerah yang dimulai dari pertigaan batas antara Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Intan Jaya, serta menetapkan titik-titik kartometrik (TK) yang menjadi acuan batas wilayah. Koordinat dan posisi TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama kampung atau distrik. Batas daerah ini juga tercantum dalam peta yang menjadi bagian dari peraturan ini.

(-)

(-)