Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Juga dikenal sebagai: Perma 1/2016 · Perma No. 1 Tahun 2016 · Perma Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2016Tanggal Penetapan:3 Februari 2016
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Agung
TemaProsedur Mediasi di Pengadilan
LokasiMahkamah Agung
Tanggal Berlaku04 Februari 2016
Tanggal Penetapan03 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan prosedur mediasi di pengadilan sebagai bagian dari reformasi birokrasi Mahkamah Agung, guna meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan dan memperkuat fungsi lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa. Mediasi dianggap sebagai cara penyelesaian sengketa yang damai, efektif, dan berkeadilan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewajiban bagi hakim, mediator, dan para pihak untuk mengikuti prosedur mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata di pengadilan. Mediasi wajib ditempuh sebelum proses litigasi dilanjutkan, kecuali untuk sengketa tertentu yang dikecualikan. Mediator harus memiliki sertifikat yang diakui oleh Mahkamah Agung, dan mediasi harus dilakukan dengan itikad baik. Biaya mediasi diatur dan dapat dibebankan kepada pihak yang kalah jika mediasi tidak berhasil. Proses mediasi bersifat tertutup dan dapat dilakukan melalui komunikasi jarak jauh.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban mediasi dapat mengakibatkan gugatan tidak diterima atau dikenai biaya mediasi.