di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 08 TAHUN 2013 TENTANG SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 8/2018 · Perda Kota Madiun No. 8 Tahun 2018 · Perda Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 1 angka 4 Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2013 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah. Perubahan ini berkaitan dengan definisi 'Pejabat yang ditunjuk' menjadi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun. Selain itu, peraturan ini juga memuat definisi-definisi terkait istilah yang digunakan dalam peraturan daerah, seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, Rekening Kas Umum Daerah, APBD, Pihak Ketiga, Sumbangan Pihak Ketiga, Barang Bergerak, dan Barang Tidak Bergerak. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan struktur perangkat daerah yang baru berdasarkan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.