Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Tanggungjawab Sosial Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku 9/2014 · Perda Provinsi Maluku No. 9 Tahun 2014 · Perda Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2014Tanggal Penetapan:15 September 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Tanggungjawab Sosial Perusahaan
LokasiPemerintah Provinsi Maluku
Tanggal Berlaku22 September 2014
Tanggal Penetapan15 September 2014
Tempat PenetapanAmbon

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) bertujuan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan TSP di Provinsi Maluku, serta menyinergikan TSP dengan program pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan melalui hubungan yang baik antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban dan Hak Perusahaan: Setiap perusahaan berbadan hukum yang beroperasi di Maluku wajib melaksanakan TSP. Perusahaan berhak menyusun program TSP, menentukan sasaran penerima manfaat, dan mendapatkan fasilitas atau penghargaan dari pemerintah daerah. Perusahaan berkewajiban menyusun rancangan program TSP, mengembangkan jejaring kerjasama, menetapkan komitmen TSP sebagai bagian dari kebijakan manajemen, menerima usulan masyarakat, dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
  2. Program dan Bidang Kerja TSP: Program TSP dapat berbentuk pemberdayaan masyarakat, kemitraan, investasi, sumbangan, atau promosi. Bidang kerja TSP meliputi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, olahraga, sosial keagamaan, pelestarian lingkungan, usaha ekonomi kerakyatan, pemberdayaan masyarakat adat, dan bidang lain yang meningkatkan kualitas masyarakat.
  3. Mekanisme dan Prosedur: Pemerintah daerah dapat memfasilitasi pembentukan forum TSP. Mekanisme penyelenggaraan TSP meliputi pengisian formulir pernyataan, penyusunan rencana program, penandatanganan kerjasama (jika melibatkan pihak ketiga), pelaksanaan program, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan hasil.
  4. Penyelesaian Sengketa: Sengketa dalam pelaksanaan TSP diselesaikan melalui litigasi atau non-litigasi, yang mekanismenya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
  5. Pengawasan dan Pelaporan: Pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan TSP. Perusahaan wajib memberikan laporan pelaksanaan TSP secara berkala.

Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam TSP, pemberian penghargaan kepada perusahaan yang aktif melaksanakan TSP, serta pembiayaan TSP.

1. Forum TSP yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Forum TSP berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan bidang kerja TSP dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi berupa: a. peringatan lisan; b. peringatan tertulis;dan/atau c. pencabutan izin usaha.