Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Halu Oleo

Juga dikenal sebagai: Permendikti Saintek 21/2025 · Permendikti Saintek No. 21 Tahun 2025 · Permendikti Saintek Nomor 21 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2025Tanggal Penetapan:28 Februari 2025
Sistem Pendidikan NasionalStatuta Kelembagaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
TemaStatuta Universitas Halu Oleo
LokasiKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Tanggal Berlaku10 Maret 2025
Tanggal Penetapan28 Februari 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2012 tentang Statuta Universitas Halu Oleo

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan Statuta Universitas Halu Oleo dengan perkembangan kebijakan pendidikan tinggi, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pendidikan tinggi di Universitas Halu Oleo.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur struktur organisasi Universitas Halu Oleo, termasuk pembentukan dan tugas Senat, Pemimpin, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Ditetapkan pula visi, misi, dan tujuan universitas, serta tata cara penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Hak dan kewajiban mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan juga diatur, termasuk ketentuan mengenai penerimaan mahasiswa baru, penilaian, dan wisuda. Selain itu, peraturan ini menetapkan sistem pengendalian dan pengawasan internal, pengelolaan sarana dan prasarana, serta pengelolaan anggaran.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua organ UHO yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ UHO sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap kode etik dan etika akademik dikenakan sanksi.