Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Bagian Jalan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 5/2017 · Perda Kabupaten Jepara No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2017Tanggal Penetapan:23 Mei 2017
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemanfaatan Bagian Jalan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku23 Mei 2017
Tanggal Penetapan23 Mei 2017
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemanfaatan bagian jalan daerah di Kabupaten Jepara, dengan tujuan untuk pengamanan fungsi jalan, menjamin kelancaran dan keselamatan pengguna jalan, serta keamanan konstruksi jalan. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan mengenai pemanfaatan bagian jalan yang meliputi ruang manfaat jalan (Rumaja), ruang milik jalan (Rumija), dan ruang pengawas jalan (Ruwasja) untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Bagian-bagian jalan yang meliputi Rumaja, Rumija, dan Ruwasja, serta peruntukannya masing-masing.
  2. Pemanfaatan bagian jalan untuk bangunan dan jaringan utilitas, penanaman pohon, iklan dan media informasi, serta bangunan gedung di ruang milik jalan.
  3. Prosedur perizinan, rekomendasi, dan dispensasi untuk pemanfaatan bagian jalan, termasuk persyaratan dan tata cara yang harus dipenuhi.
  4. Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan pemanfaatan Rumaja, Rumija, dan Ruwasja yang dilakukan oleh Penyelenggara Jalan.

Peraturan ini juga mengatur tentang wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap kegiatan pemanfaatan Rumaja, Rumija dan Ruwasja yang saat ini dalam proses pelaksanaan pembangunan harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang dan/atau badan yang melakukan kegiatan pemanfaatan bagian jalan tanpa memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).