Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 8 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Di Kabupaten Murung Raya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 8/2003 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 8 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 8 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2003Tanggal Penetapan:6 Oktober 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pasar Di Kabupaten Murung Raya
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku06 Oktober 2003
Tanggal Penetapan06 Oktober 2003
Tempat PenetapanPuruk Cahu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Murung Raya. Latar belakangnya adalah bahwa pasar merupakan sumber pendapatan daerah yang perlu dibina dan dikembangkan, serta merupakan fasilitas/jasa umum milik Pemerintah Daerah yang perlu dipungut retribusi dari penggunanya.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Pasar dipungut atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa halaman/pelataran, los, dan/atau kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan penyediaan fasilitas pasar.
  2. Penggolongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan luas tempat yang digunakan.
  4. Prinsip dan Sasaran Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan fasilitas pasar dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif: Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas (halaman/pelataran, los, kios) dan lokasi (kelas pasar). Kelas pasar dibagi menjadi Kelas I (Ibukota Kabupaten), Kelas II (Ibukota Kecamatan), dan Kelas III (Desa/Kelurahan). Besaran tarif retribusi berbeda-beda berdasarkan kelas pasar dan jenis fasilitas.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah setempat penyediaan pelayanan fasilitas pasar diberikan.
  7. Saat Retribusi Terutang: Saat terutangnya retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
  11. Kadaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 3 tahun sejak saat terutang retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi daerah.
  12. Ketentuan Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.