Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 30 Tahun 2003

Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat Di Provinsi Nusa Tenggara Barat

Juga dikenal sebagai: UU 30/2003 · UU No. 30 Tahun 2003 · UU Nomor 30 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2003Tanggal Penetapan:18 Desember 2003
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kabupaten Sumbawa Barat Di Provinsi Nusa Tenggara Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Desember 2003
Tanggal Penetapan18 Desember 2003
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini dibentuk untuk mewujudkan aspirasi masyarakat Kabupaten Sumbawa dalam meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan melalui pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat. Pembentukan ini didasarkan pada kriteria ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, dan politik. Kabupaten Sumbawa Barat terdiri dari beberapa kecamatan yang sebelumnya bagian dari Kabupaten Sumbawa. Undang-Undang ini mengatur batas wilayah, ibu kota, dan kewenangan daerah baru. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bertanggung jawab melakukan pembinaan selama tiga tahun pertama. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat akan dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Bupati Sumbawa menginventarisasi dan menyerahkan pegawai, barang, BUMD, utang piutang, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dalam waktu 1 tahun. 2. Kabupaten Sumbawa Barat memiliki kewenangan pemungutan pajak dan retribusi sejak terbentuknya perangkat daerah. 3. Kabupaten Sumbawa wajib memberikan bantuan dana selama 3 tahun berturut-turut. 4. Sebelum terbentuknya DPRD, Penjabat Bupati menyusun RPKK yang disahkan oleh Gubernur. 5. Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Sumbawa tetap berlaku di Kabupaten Sumbawa Barat sampai disesuaikan. 6. Penyelenggaraan Pemilu 2004 dilakukan oleh KPU Kabupaten Sumbawa.

(-)