Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 1/2008 · Perda Kabupaten Temanggung No. 1 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2008Tanggal Penetapan:30 Januari 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku30 Januari 2008
Tanggal Penetapan30 Januari 2008
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2008. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 565.017.935.091,00, belanja daerah sebesar Rp 594.488.547.236,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp (29.470.612.145,00), serta pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Lampiran-lampiran yang terdiri dari Lampiran I sampai dengan Lampiran XIII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)